JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 dan berlaku 1 Januari 2026. Kenaikan ini sebesar Rp333.115 jika dibandingkan UMP 2025 yang mencapai Rp5.396.761.
“Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP Sebelumnya sebesar Rp5.396.761,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ke Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP mengacu Ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Untuk PP diatur alfa berada Ke rentang 0,5 sampai Di 0,9. Ke Di Itu, penetapan UMP 2026 Sesudah Diskusi beberapa kali Ke Dewan Pengupahan Antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta.
“Untuk Diskusi Dewan Pengupahan, Sebagai pembahasan hal yang berkaitan Di UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa Merasakan kenaikan dan Ke atas Kenaikan Fluktuasi Harga Dan Jasa yang ada Ke Jakarta,” kata Pramono.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Karena Itu Rp5,72 Juta Berlaku 1 Januari, Ini Hitung-hitungannya : Portal Cakrawala Economy











