Skuat Hukum Troya berencana melaporkan Lechumanan Hingga polisi.
JAKARTA – Skuat hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate) Akansegera Membahas langkah hukum Di melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan Hingga pihak kepolisian. Pelaporan ini dipicu Di sikap Lechumanan yang mengklaim diri sebagai pihak korban Untuk upaya Roy Suryo Cs Menginformasikan dugaan ijazah palsu Kepala Negara Hingga-7 RI, Joko Widodo.
“Kami tadi Berbicara dan ada Wacana Sebagai melaporkan Lechumanan, membuat Laporan Pidana Pada Lechumanan. Lantaran kami menganggap Lechumanan sudah menyelundupkan diri seolah-olah pihak yang dikorbankan atau pihak yang dirugikan Untuk statement Roy Suryo,” ujar Koordinator Skuat hukum Troya, Refly Harun Pada jumpa pers Di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Di laporan Lechumanan Pada Roy dan Ahli Kemakmuran Tifa, Refly menilai, kliennya dikenakan Pasal 28 ayat 2 Aturantertulis ITE. Padahal, kata dia, Jokowi tidak melaporkan Roy dan Ahli Kemakmuran Tifa Di Pasal 28 ayat 2 Aturantertulis ITE.
“Jokowi melaporkan 5 Pasal. Pasal 310 KUHP lama, 311 KUHP lama, 27 A Aturantertulis ITE, Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Aturantertulis ITE. Karena Itu Pasal 28 itu adalah pasal yang diduga Lantaran penyelundupan diri Di Peradi Bersatu yang diwakili Lechumanan. Lantaran itu, ya, Lechumanan harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Refly menilai, tindakan Lechumanan tidak patut melaporkan kliennya Hingga polisi. “Keadaan begini, Lechumanan ini Di Peradi Bersatu. Peradi Bersatu itu organisasi. Nah, kita merasa bahwa dia melakukan hal-hal yang tidak patut sesungguhnya. Masa Peradi Bersatu merasa menjadi korban, merasa dirugikan Di sebuah statement. Ini kan tidak benar,” ucapnya.
Lantas, Refly mempertanyakan Pasal 28 ayat 2 Aturantertulis ITE yang disangkakan Pada kliennya. Apalagi, kata dia, Lechumanan melaporkan kliennya atas nama Peradi Bersatu.
“Pasal yang ‘diselundupkan’ Pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun. Pertanyaannya adalah, Peradi Bersatu itu benda hidup atau benda mati? Kok bisa dia terkena ujaran kebencian gitu? Dia kan tidak mewakili Jokowi, tidak boleh dia mewakili Jokowi sebagai pelapor, tetapi dia mengatakan Peradi Bersatu dirugikan dan dia memasukkan Pasal 28 ayat 2 yang akhirnya menjadi pasal yang juga dikenakan Untuk penersangkaan Roy Suryo dan dr. Tifa,” ungkap Refly.
(Rahman Asmardika)
News Portal Cakrawala Memberi berita terkini Di akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung Di sumber yang terpercaya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: Tuding Ada Penyelundupan Pasal, Skuat Hukum Troya Bakal Polisikan Lechumanan : Portal Cakrawala News









