JAKARTA – TNI Angkatan Darat telah menetapkan 20 prajurit sebagai Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya Dari para seniornya. Bersama jumlah tersebut, satu Di antaranya adalah perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, belum membeberkan identitas perwira tersebut. Akan Tetapi, ia menyampaikan bahwa sang perwira dijerat pasal Sebab membiarkan bawahannya melakukan dugaan Tindak Kekerasan.
“Tadi kan pasal yang saya sampaikan sudah ada ya. Karena Itu ada Pasal 132. Itu artinya militer yang Bersama sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya melakukan tindak Tindak Kekerasan juga Akansegera dikenai Hukuman Politik pidana,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
“Sebab setiap unit tentu ada struktur. Ada Komandan Regu, Komandan Pleton, Komandan Kompi, dan setiap prajurit punya atasan. Supaya kalau disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab Di kejadian Di Untuk unitnya,” sambungnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: Perwira TNI Karena Itu Individu Terduga Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Tindak Kekerasan : Portal Cakrawala Nasional









