JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan Bafi Group Indonesia.
Universal Peak diduga melakukan Kejahatan Finansial Didalam modus Penanaman Modal Asing saham, Sambil Bafi Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin Didalam otoritas yang berwenang.
“Universal Peak mengklaim sebagai Pada Didalam entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin Di Colorado,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal Hudiyanto Di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dia menjelaskan, Universal Peak diduga melakukan Kejahatan Finansial Didalam modus Penanaman Modal Asing Didalam skema penyetoran deposit Untuk melakukan Penanaman Modal Asing saham dan saham Initial Public Offering Untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga Memberi alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak Memperoleh izin Didalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai Didalam izin yang diterbitkan Dari Kementerian Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi RI/BKPM, serta Alat Lunak/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sambil, Bafi Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman Terbaru Di platform lain Didalam menggunakan data pribadi korban.
Korban diarahkan Untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Berikutnya, Bafi Group Indonesia menjanjikan Berencana mengurus dan menyelesaikan utang Di seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa Didalam sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
“Untuk publikasinya, Bafi Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar Di OJK,” kata Hudiyanto
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Bafi Group Indonesia tidak Memperoleh izin Didalam OJK atau regulator Yang Berhubungan Didalam lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai Didalam perizinan yang diterbitkan Dari Kementerian Penanaman Modal Asing dan Hilirisasi RI/BKPM.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
“Sehubungan Didalam temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan Bafi Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses Di Alat Lunak dan/atau tautan (URL) Yang Berhubungan Didalam. Satgas PASTI juga Berencana berkoordinasi Didalam aparat penegak hukum Untuk proses penindakan Didalam Detail,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: OJK Hentikan Universal Peak dan Bafi Group Yang Berhubungan Didalam Penanaman Modal Asing Ilegal-Gagal Bayar Pinjol : Portal Cakrawala Economy











