JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Syarat Mutakhir Yang Terkait Bersama penempatan Devisa Hasil Penjualan Barang Ke Luar Negeri Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE Ke Di negeri Bersama tingkat kepatuhan 100 persen.
“Esportir SDA wajib merepatriasi DHE Ke Di negeri Bersama tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Pejabat Tingginegara Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Di konferensi pers Persiapan Operasional Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang digelar Ke Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA Ke rekening khusus Ke Di negeri Di minimal 12 bulan. Sambil Itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA Di paling sedikit tiga bulan.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan Lewat Bank Himbara,” tambahnya.
Ke Samping Itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA Ke Nilai Mata Uang Nasional. Di aturan Mutakhir tersebut, konversi dana Di valuta Foreign Ke Nilai Mata Uang Nasional dibatasi maksimal 50 persen.
Meski demikian, pemerintah Menyediakan Menenangkan Untuk eksportir tertentu, khususnya yang Memperoleh buyer Di Bangsa mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA Ke Bank Non-Himbara. Porsi penempatan Ke Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” kata Purbaya.
Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan Untuk eksportir yang mematuhi Syarat penempatan DHE SDA Ke Di negeri.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: Mulai Besok, Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100 Persen DHE Ke Di Negeri : Portal Cakrawala Economy











