Wapres Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Portal Cakrawala)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Menginformasikan alasan Jaksa Pengacara Bangsa (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Kepala Negara Gibran Rakabuming Raka Di Berusaha Mengatasi gugatan perdata senilai Rp125 triliun Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Di Perkara Pidana ini, Gibran digugat atas latar Di pendidikannya Ke jenjang SMA yang disebut tidak lulus Ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan Ke awal gugatan tersebut diajukan, memang pendampingan dilakukan Dari JPN. Akan Tetapi, Setelahnya proses persidangan berjalan, pendampingan tersebut dilimpahkan kepada Regu hukum pribadi Gibran.
“Memang Ke Di itu permohonan gugatan Di Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan, Diberikan surat itu Di Sekretariat Wapres. Tentunya apabila itu Yang Terkait Bersama Bersama Sekretariat Wapres, itu kan institusi Bangsa. Maka Ke Di itu ada permohonan Bagi diwakili Dari JPN,” kata Anang, Kamis (18/9/2025).
Anang mengatakan, JPN tidak lagi melakukan pendampingan kepada Gibran Lantaran pemohon mengajukan gugatan bukan atas nama jabatan Wakil Kepala Negara, melainkan pribadi. Agar, Majelis Hakim berpendapat bahwa Lantaran ini sifatnya gugatan pribadi, Kejaksaan Dikatakan tidak Memiliki legal standing Bagi melakukan pendampingan.
“Nah, Bersama situlah, Lalu berikutnya sudah kami laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan Bersama kejaksaan. Itu saja. Karena Itu Lantaran ini sifatnya gugatan pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: Gibran Tak Lagi Diwakili Jaksa Pengacara Bangsa Ke Peristiwa Pidana Ijazah, Kejagung Buka Suara : Portal Cakrawala News









