JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Lainnya Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Syarat ini tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Dari diundangkan Di 14 Juli 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Latihan Yoga Saksama mengatakan, kriteria marketplace yang Berencana ditunjuk sebagai pemungut Pajak Lainnya Berencana diatur Lebih Jelas Di Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Lainnya. Kriteria ini Berencana disamakan Di batasan yang diterapkan Sebagai Penyelenggara Perdagangan Melewati Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri.
“Dari Sebab Itu nanti Berencana keluar perdirjen sama seperti PMSE luar negeri mengenai, Lantaran Di PMK kan batasannya diatur Dari Direktur Jenderal Pajak Lainnya, kira-kira sama kaya PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses Komunitas 12 ribu sebulan, kita bikin sama lah,” kata Latihan Yoga Di Media Briefing Di Kantor DJP, Senin (14/7/2025).
Di Perdirjen tersebut, Ditjen Pajak Lainnya nantinya Memiliki kewenangan Sebagai menunjuk marketplace besar sebagai pemungut. Tetapi, Untuk marketplace yang belum memenuhi kriteria penunjukan Tetapi ingin berpartisipasi, mereka dapat mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak Lainnya Sebagai menjadi pemungut.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: DJP Tetapkan Kriteria Marketplace sebagai Pemungut Pajak Lainnya Pedagang Toko Online : Portal Cakrawala Economy











