JAKARTA – Lembaga Legis Latif RI menyetujui tambahan pagu Biaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025 Di Rp17,72 triliun menjadi Rp26,29 triliun. Tambahan Biaya ini Akansegera digunakan Untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau Kelompok luas.
“Tambahan Biaya sebagian besar Untuk Dukungan Pemerintah, Setelahnya Itu public service obligation, serta PPPK. Setelahnya Itu ada juga Biaya luncuran Di 2024,” ujar Pembantu Ri Perhubungan (Menhub) Dudy Untuk Pertemuan kerja bersama Komisi V Lembaga Legis Latif RI, Kamis (8/5/2025).
Menhub menjelaskan bahwa Di total pagu Kemenhub sebesar Rp34,65 triliun Di tahun 2025, masih terdapat Biaya yang diblokir Disekitar Rp8,41 triliun. Di Sebab Itu, pagu efektif Kemenhub Di Mei 2025 berada Di angka Rp26,24 triliun.
Lebih Jelas, Menhub merinci jenis belanja yang Akansegera dilakukan Kemenhub tahun 2025 terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp4,7 triliun, belanja Produk Internasional Rp14,13 triliun, dan belanja modal sebesar Rp7,33 triliun.
Adapun distribusi pagu efektif Kemenhub tahun 2025 Akansegera dialokasikan kepada:
– Sekretariat Jenderal: Rp463 miliar
– Inspektorat Jenderal: Rp85,48 miliar
– Ditjen Perhubungan Darat: Rp3,7 triliun
– Ditjen Perhubungan Laut: Rp9,1 triliun
– Ditjen Perhubungan Udara: Rp4,1 triliun
– Ditjen Perkeretaapian: Rp6,4 triliun
– Badan Keputusan Transportasi: Rp81,24 miliar
– Badan Pembuatan SDM: Rp2,05 triliun
– Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda: Rp119,13 miliar
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: Biaya Naik Di Sebab Itu Rp26,29 Triliun, Menhub Alokasikan Ke Dukungan Pemerintah Transportasi hingga PPPK : Portal Cakrawala Economy











