JAKARTA – Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan guru PNS? Ini kisarannya. Hingga Indonesia, terdapat dua golongan guru berdasarkan status yakni guru Aparatur Sipil Bangsa (ASN) dan guru non-ASN. Keduanya Memiliki gaji, tunjangan serta tentu beban kerja yang berbeda.
Guru ASN terdiri Untuk guru berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah Bersama Perjanjian Kerja (PPPK). Sambil guru yang belum diangkat menjadi PNS atau ASN disebut guru honorer.
Lalu berapa gaji dan tunjangan guru PNS? Berikut ulasannya seperti dirangkum Portal Cakrawala, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Gaji guru PNS telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Karenanya besaran gaji guru PNS berdasarkan golongan, Untuk golongan I hingga IV
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Guru PNS? Ini Kisarannya : Portal Cakrawala Economy











