Ilustrasi Terpidana/ist
JAKARTA – Lembaga Proses Hukum Tinggi (PT) DKI Jakarta Memutuskan hukuman 16 tahun Pada advokat Ariyanto Bakri. Hukuman tersebut merupakan putusan banding Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana suap kepada hakim berujung Hukuman lepas Perkara Pidana Produk Ekspor crude palm oil (CPO).
“Mengungkapkan Terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Alternatif Kesatu dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu Di Penuntut Umum,” bunyi putusan yang termuat Di laman Direktori Putusan MA yang dilihat Rabu (10/6/2026).
“Memutuskan pidana kepada Terdakwa Maka Itu Di pidana penjara Di 16 tahun,” sambungnya.
Ariyanto juga dikenai pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Ke Di Itu, ia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider tujuh tahun kurungan badan.
Putusan ini dibacakan Ke 8 Juni 2026 Di susuna majelis hakim, Ketua, Budi Susilo; anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto; serta panitera Budiarto.
Sebelumnya Itu, Advokat Ariyanto Bakri dihukum 16 tahun penjara Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana suap kepada hakim berujung Hukuman lepas Perkara Pidana Produk Ekspor crude palm oil (CPO).
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun Usai Banding Peristiwa Pidana Suap Hakim, Uang Pengganti Karena Itu Rp21 Miliar : Portal Cakrawala News









