JAKARTA – Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai Didalam potensi kerugian Bangsa mencapai Rp8,66 miliar. Rokok ilegal tersebut berasal Didalam pabrikan Hingga Jawa Timur Didalam jenama “SS Special”.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, kronologi penindakan bermula Didalam informasi Kelompok Yang Terkait Didalam dugaan pengiriman Produk kena cukai berupa rokok ilegal menggunakan truk yang melintas Hingga Daerah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelahnya dilakukan pendalaman dan analisis, Skuat Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan Di awal Juni, tepatnya Hingga Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Didalam hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang Setelahnya Itu diamankan dan dibawa Hingga Kantor Bea Cukai Jakarta.
“Di ini Perkara Pidana telah ditingkatkan Hingga tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama Didalam Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai Individu Terduga,” kata Djaka Untuk konferensi pers Hingga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Didalam PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali Produk Hingga Pamekasan, Didalam tujuan sebuah gudang Hingga Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Mutakhir, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Terbongkar, Kerugian Bangsa Terselamatkan Rp8,66 Miliar : Portal Cakrawala Economy











