JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 33.252 rekening terindikasi Yang Terkait Bersama Karya judi online. Karenanya, OJK meminta perbankan Untuk segera melakukan pemblokiran.
“OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang Sebelumnya Itu ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Langkah ini merupakan Pada Di upaya OJK Di memberantas Karya ilegal yang berdampak luas Pada perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan Komunitas Pada industri perbankan.
Di Di Itu, OJK juga terus berkoordinasi Bersama berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas Yang Terkait Bersama, guna memastikan penanganan Karya judi online dapat dilakukan secara komprehensif.
Dian menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan Komunitas secara Keuangan, tetapi juga Berpotensi Untuk mengganggu stabilitas sistem keuangan jika tidak ditangani secara serius.
Baca Selengkapnya: OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online
(Feby Novalius)
Ekonomi Portal Cakrawala menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang Gaya pasar, Keputusan ekonomi, dan pergerakan Keuangan Di Indonesia dan dunia.
Artikel ini disadur –> 0kezone.com Indonesia Berita News: 33 Ribu Rekening Dipakai Judi Online, OJK: Blokir : Portal Cakrawala Economy











